Jejak Bisnis Petrokimia Prajogo Pangestu dan Keluarga Cendana Pasca Reformasi

Redaksi

Prajogo Pangestu

Jakarta, URBVOX – Kejatuhan Soeharto pada 21 Mei 1998 ikut menyeret cukong-cukong yang kadung dekat dengan penguasa Orde Baru itu.

Mengutip Bisnis.com, Prajogo Pangestu menjadi salah satu konglomerat yang lekat dengan Soeharto, khususnya di sektor petrokimia yang padat modal.

Nama-nama putra Soeharto seperti Bambang Trihatmodjo, Sigit Hardjojudanto, dan Hutomo Mandala Putera, tidak pernah jauh-jauh dari industri tersebut.

Keterlibatan keluarga Cendana di sektor petrokimia

Bambang Trihatmodjo, kala itu, merupakan pemegang saham di PT Chandra Asri Petrochemical Center (CAPC) yang kini dikenal dengan nama PT Chandra Asri Pacific Tbk., melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham TPIA.

Hutomo Mandala alias Tommy Soeharto, selain menguasai mayoritas saham PT Jaltim Methanol Indonesia, juga urun modal di pusat aromatik Aceh.

Adapun Sigit, melalui Arseto Petrokimia menguasai 24% saham PT Petrokimia Nusantara Interindo (Peni).

Prospek Marubeni di Chandra Asri

Halaman muka Harian Bisnis Indonesia, edisi Selasa 28 Mei 1998, mengulas bab baru industri petrokimia yang melibatkan nama-nama Keluarga Cendana, dan tentu juga Prajogo Pangestu.

Perubahan situasi politik ketika itu turut membawa cerita baru bagi perjalanan CAPC. Para pemegang saham Indonesia di pusat olefin yang dibangun dengan dana US$1,8 miliar itu akan menjual sebagian sahamnya kepada Marubeni Corp. Jepang.

Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa 26 Mei 1998. /Dok. Bisnis Indonesia

“Ada peluang bagi Marubeni untuk mengambilalih sebagian saham yang dikuasai mitra lokal yang kekuatan finansialnya merosot akibat krisis moneter,” ujar juru bicara Marubeni ketika itu.

Wakil Presiden Direktur CAPC Peter F Gontha, kala itu mengaku belum mengetahui rencana tersebut. “Kemungkinan [pengambilalihan] itu ada. Saya tidak tahu persis rinciannya,” katanya.

Untuk diketahui, posisi kepemilikan saham CAPC kala itu adalah konsorsium Indonesia sebesar 76,2% dan konsorsium Jepang 23,8%.

Dari konsorsium Indonesia, Prajogo menguasai 29,4%, Bambang Trihatmojo 22%, Henry Pribadi 9,8%, dan kelompok perbankan Indonesia memegang 15%. Pada awal pembangunannya, CAPC memang meminjam dana dalam jumlah besar.

Dari total US$1,8 miliar, US$1,3 miliar di antaranya merupakan pinjaman sektor perbankan. Jika dihitung dengan inflasi saat ini, nilai modal awal US$1,8 miliar setara dengan US$3,68 miliar atau sekitar Rp65,61 triliun.

Restrukturisasi utang dan konversi saham

Namun, pada September 1997, para pemegang saham sepakat melakukan restrukturisasi. Direktur Keuangan CAPC ketika itu, Desi Natalegawa, para pemegang saham mempercepat pembayaran utang senilai US$850 juta kepada bank domestik dan asing.

Dengan demikian, sisa utangnya tinggal US$700 juta. Akan tetapi, dengan dicantumkannya kelompok perbankan Indonesia yang menguasai 15% saham CAPC, spekulasi mengenai konversi utang menjadi saham pun semakin kuat.

Sementara itu, Marubeni ketika itu mengatakan belum ada keputusan soal berapa besar jumlah saham mitra lokal yang akan diambilalihnya.

“Kami tidak akan menguasai lebih dari 50% saham CAPC. Bagaimanapun, Chandra Asri seperti proyek nasional bagi Indonesia,” ujarnya.

Penyelesaian utang Chandra Asri hingga pergantian milenium

Penyelesaian utang Chandra Asri berlarut-larut hingga pergantian milenium. Untuk menyelamatkan Chandra Asri dari kepailitan, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menawarkan berbagai opsi restrukturisasi utang kepada Marubeni.

Tarik-menarik antara Marubeni dan BPPN terjadi dengan cukup alot. BPPN berusaha menghindari pailit dengan menawarkan opsi konversi utang menjadi saham.

Sebagai pemegang saham 20% dan kreditur, Marubeni menolak tiga opsi restrukturisasi dari BPPN dan ingin mempertahankan posisinya sebagai kreditur senior.

Marubeni menghendaki piutang pihak Jepang diubah menjadi utang pemerintah Indonesia dengan konversi sesuai proporsi ekuitas.

BPPN menolak usulan Marubeni itu karena dinilai akan memberatkan keuangan negara sehingga menghendaki penyelesaian secara komersial, dan bukan politis.

Akibatnya, persoalan itu diserahkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang kemudian menyerahkannya kepada Presiden Abdurrahman Wahid.

Presiden ketika itu memutuskan BPPN akan merestrukturisasi utang Chandra Asri kepada lembaga keuangan Jepang sebesar US$600 juta selama 9 tahun, dengan bunga 2,5% di atas London interbank offered rate (Libor).

Sedangkan komposisi debt-to-equity swap yakni 80% milik Indonesia, sisanya Marubeni. Komposisi pemegang saham Chandra Asri saat itu menjadi 20% milik Marubeni, 31% BPPN, dan 49% Prajogo.

Pengesahan restrukturisasi dan pergeseran kepemilikan

Pengesahan restrukturisasi utang Chandra Asri akhirnya baru ditandatangani pada 25 Oktober 2001. Dalam nota kesepahaman itu juga terjadi perubahan komposisi pemegang saham, yakni pihak Indonesia yang semula 80% menjadi 75,79% dan Marubeni berubah dari 20% menjadi 24,21%.

Setelah BPPN melepas seluruh sahamnya di Chandra Asri pada 2003 dan Marubeni menjual kepemilikannya kepada Commerzbank pada 2005, Prajogo melalui Barito Pacific menjadi pemegang saham mayoritas pada 2007.

Hot Nows ionicons-v5-c