Purbaya Ancam Denda Berlipat Bagi Kontainer yang Berani Ngendap Sebulan

urbvox

Kontainer di Pelabuhan

Jakarta, URBVOX – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan waktu tunggu bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan sanksi denda bagi para importir yang membiarkan peti kemas atau kontainer mereka mengendap di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.

Kebijakan ini dibidik terutama untuk menyasar para pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan area pelabuhan guna menghindari biaya sewa gudang.

Purbaya mengendus adanya taktik dari sejumlah importir yang sengaja menunda pemindahan barang impor mereka ke fasilitas logistik atau gudang pribadi.

Dengan membiarkan kontainer tertahan dalam waktu lama di area pelabuhan, para importir diduga berupaya memangkas biaya operasional mereka.

Namun, praktik manipulatif ini berdampak buruk pada kelancaran arus barang karena memicu penumpukan logistik dan memperlama dwelling time secara keseluruhan.

Langkah preventif ini disampaikan langsung oleh Menkeu saat melakukan peninjauan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu Pelabuhan Tanjung Priok.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Purbaya menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera memetakan regulasi yang tepat terkait mekanisme pemberian sanksi ini.

“Saya minta tadi Pak Djaka [Dirjen Bea dan Cukai] dan teman-teman, Pak Sekjen [Kemenkeu]. Untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment. Untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tapi harus fair,” ujar Purbaya di pelabuhan Tanjung Priok.

Kendati sanksi tegas akan disiapkan, Purbaya memberikan catatan khusus agar implementasi aturan baru ini nantinya mengedepankan aspek keadilan.

Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru membebani para importir jujur yang terpaksa menahan kontainernya di fasilitas Bea Cukai karena kendala administratif yang sah, bukan karena kesengajaan untuk berbuat curang.

“Jangan tiba-tiba semua berbayar. Jangan tiba-tiba semuanya di dendanya berlipat-lipat. Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar. Tapi yang gak wajar berapa hari yang udah gak wajar. Baru itu kita beresin,” ujar Purbaya.

Proses perumusan formula sanksi dan batas waktu penimbunan yang ideal masih terus dimatangkan oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun demikian, arah kebijakan ke depan dipastikan akan membebankan tarif penalti yang progresif bagi kontainer yang kedapatan melanggar batas waktu wajar.

“Mungkin dikira-kira setelah sebulan lebih ya. Nanti terus kita denda yang lebih besar lagi,” tegas Purbaya.

Related Post

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c