Jakarta, URBVOX – Pemerintah Singapura menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Indonesia guna memastikan arus perdagangan bilateral tetap berjalan lancar setelah kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu mulai diberlakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dukungan Singapura terhadap Kebijakan DSI
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong, menegaskan bahwa setiap negara memiliki prioritas dan kebijakan masing-masing. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Indonesia untuk menjaga hubungan ekonomi kedua negara agar tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan ekspor SDA satu pintu mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, eksportir batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi (ferro alloy) diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.
“Singapura akan bekerja bersama Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap menjadi destinasi investasi yang menarik,” ujar Gan kepada wartawan usai Pertemuan Tingkat Menteri untuk Enam Kelompok Kerja Ekonomi Bilateral Indonesia dan Singapura ke-16 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pembahasan Rantai Pasok dan Akses Ekspor
Selain isu perdagangan, Gan mengatakan kedua negara juga membahas penguatan ketahanan rantai pasok. Menurutnya, Singapura akan terus berupaya menjaga kelancaran arus barang dan perdagangan dengan Indonesia.
“Kami akan terus bekerja dengan pengusaha Singapura dalam menemukan cara untuk bekerja dengan Indonesia, guna memastikan ada ekspor yang masuk ke Indonesia. Tidak hanya itu, [kerja sama juga memastikan] akses kami ke ekspor dari Indonesia tetap mengalir dengan bebas,” katanya.
Kesepakatan dalam Pertemuan Bilateral
Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Singapura mendukung implementasi kebijakan ekspor SDA melalui DSI yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026. “Mereka juga mendorong untuk implementasi dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir batu bara, CPO, dan ferro alloy masih dapat melakukan kontrak dagang dan negosiasi secara langsung dengan pembeli. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI.
Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor SDA dilakukan melalui DSI. Pada tahap tersebut, proses negosiasi, kontrak, dan penjualan ekspor akan dilakukan secara terpusat melalui BUMN ekspor tersebut.




