Beranda » Index » RUU P2SK Resmi Masuk Sidang DPR, Ini Daftar Perubahan Pentingnya

RUU P2SK Resmi Masuk Sidang DPR, Ini Daftar Perubahan Pentingnya

JAKARTA, (URBVOX) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/10/2025) dengan salah satu agenda utama membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dalam sidang tersebut, DPR menyetujui RUU P2SK sebagai RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, rancangan ini akan masuk ke tahap pembahasan bersama mitra kerja DPR.

RUU P2SK merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023. Seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap draf perubahan ini saat rapat pleno harmonisasi yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sejumlah poin krusial menjadi sorotan dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah pemberian mandat baru bagi Bank Indonesia (BI), serta penyesuaian kewenangan dua lembaga keuangan utama lainnya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Perubahan ini dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap arah kebijakan moneter, sistem pembayaran nasional, hingga pengaturan industri keuangan di Tanah Air.

Purbaya Ungkap Investor China Mau Bangun Kilang Minyak, Pertamina Malah Menolak

Perubahan dalam RUU P2SK

LembagaSebelum RevisiPerubahan/Tambahan PasalSesudah Revisi
Bank Indonesia (BI)Mandat BI: stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuanganPasal 7Mandat BI: stabilitas rupiah, sistem pembayaran, stabilitas keuangan + dukung pertumbuhan ekonomi, sektor riil, penciptaan lapangan kerja
Tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi Gubernur, Deputi, pejabat BIPasal 35EPerlindungan hukum bagi Gubernur, Deputi, pejabat & pegawai BI jika bekerja dengan dasar itikad baik
Pemberhentian Dewan Gubernur hanya jika: mengundurkan diri, tindak kejahatan, berhalangan tetapPasal 48Tambahan alasan pemberhentian (tidak hadir 3 bulan, pailit, langgar UU), rekomendasi DPR & keputusan Presiden
Tidak ada ketentuan khusus edukasiPasal 57ABI wajib adakan program edukasi & pemberdayaan masyarakat secara inklusif
Pasal 60: Anggaran operasional ditetapkan, tanpa standar spesifikPasal 60AAnggaran berdasarkan standar wajar sektor jasa keuangan & telah disetujui DPR
BI, OJK, & LPSDPR menerima laporan, tidak mengikatPasal 9AEvaluasi DPR terhadap BI, OJK, LPS bersifat mengikat
OJKTidak ada kewenangan tambahanPasal 8CWewenang menetapkan kebijakan terkait risiko/manfaat industri jasa keuangan
Asal anggota dewan komisioner tidak ditegaskanPasal 10 ayat 5Dewan Komisioner (DK) boleh dari dalam/luar OJK
Tidak ada perlindungan hukum yang jelasPasal 21ADK, pejabat, pegawai OJK dapat perlindungan hukum bila bekerja dengan dasar itikad baik
Pungutan sektor keuangan diatur secara umumPasal 37Ketentuan tambahan pungutan OJK, periode ditetapkan OJK, perlu persetujuan DPR
Hanya wajib lapor bank bermasalahPasal 41-42OJK wajib lapor Bank + Perusahaan Asuransi bermasalah ke LPS & BI
Tidak ada ketentuan edukasiPasal 47AOJK wajib adakan program edukasi & pemberdayaan inklusif
Tidak ada ketentuan penghentian penyidikanPasal 48COJK bisa hentikan penyidikan via mekanisme keadilan restoratif
Penyidik: Polri, PNS, pegawai tertentuPasal 49Penyidik hanya Polri & penyidik OJK
Tidak ada pengaturan LJK aset kriptoPasal 215ALJK Aset Kripto harus dapat persetujuan OJK
LPSLPS badan hukumPasal 2LPS jadi lembaga negara
Fungsi: jamin simpanan, polis, stabilitas keuangan, resolusi bank, penyelesaian asuransi dicabut izinPasal 4Fungsi diperluas, termasuk resolusi perusahaan asuransi
Tidak ada ketentuan resolusi asuransiPasal 22ALPS lakukan penilaian & opsi penyelamatan/tidak penyelamatan asuransi dalam resolusi
Tidak ada ketentuan khusus penyelamatan asuransiPasal 24ALPS dapat lakukan penyelamatan asuransi syariah/dalam resolusi
Pansel DK ditetapkan via Keputusan PresidenPasal 65Susunan Pansel DK terdiri unsur Pemerintah, BI, OJK, LPS, industri
Rencana Kerja Anggaran (RKA) disetujui oleh Menteri KeuanganPasal 86RKA harus disetujui DPR
Tidak ada standar wajar anggaranPasal 86AAnggaran berdasarkan standar wajar sektor jasa keuangan
Tidak ada kewajiban edukasiPasal 90ALPS wajib adakan program edukasi & pemberdayaan inklusif

Entertainment

    Loading...

Tech

    Loading...