Beranda » Index » RUU BUMN Disahkan, Pegawai Kementerian BUMN Bakal Dialihkan

RUU BUMN Disahkan, Pegawai Kementerian BUMN Bakal Dialihkan

JAKARTA, (URBVOX) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu ditetapkan dalam Rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, pembahasan RUU dilakukan bersama tim pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Kementerian PAN-RB bersama Komisi VI DPR RI.

“Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” ujar Rini dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pokok Perubahan dalam RUU BUMN

RUU BUMN membawa sejumlah poin penting yang kini sah menjadi aturan baru, di antaranya:

Purbaya Ungkap Investor China Mau Bangun Kilang Minyak, Pertamina Malah Menolak

  1. Transformasi kelembagaan: Kementerian BUMN resmi berganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
  2. Rangkap jabatan: Menteri dan Wakil Menteri yang duduk sebagai organ BUMN hanya diperbolehkan paling lama 2 tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
  3. Kesetaraan gender: Karyawan BUMN kini bisa menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, maupun posisi manajerial dengan prinsip kesetaraan gender.
  4. Aturan perpajakan: Perlakuan pajak terkait transaksi Badan Danantara, holding investasi, holding operasional, maupun entitas yang dimiliki diatur melalui peraturan pemerintah.
  5. Kewenangan BPK: Badan Pemeriksa Keuangan tetap berhak memeriksa BUMN sesuai aturan perundangan.
  6. Nasib pegawai: Pegawai di kementerian yang menangani urusan BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Selain itu, kewenangan Badan Danantara diperkuat sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN di dalam perekonomian nasional,” tegas Rini.

Lebih lanjut, transformasi kelembagaan, pengaturan dividen, perpajakan, hingga kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara menjadi bukti adanya komitmen pemerintah bersama DPR RI untuk menciptakan tata kelola yang jelas antara regulator dan operator.

Dengan begitu, diharapkan transparansi meningkat sekaligus mencegah potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan BUMN.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat ini, BUMN diproyeksikan bisa memainkan peran lebih strategis, tidak hanya sebagai agen pembangunan, tetapi juga sebagai entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di level global.

Daniel Ek Tinggalkan Spotify, Kini Fokus Bisnis Kesehatan dan Drone Tempur

Entertainment

    Loading...

Tech

    Loading...