JAKARTA, (URBVOX) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses panjang serta intensif.
Hasilnya, RUU disetujui dalam pembicaraan tingkat I dan dilanjutkan ke tahap puncak, yakni pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Dalam penyampaian pendapat akhir Presiden, Rini menekankan bahwa arah pembangunan nasional selalu berlandaskan pada UUD 1945.
“Dalam setiap penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional, pemerintah selalu mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan mulia negara untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, pembangunan harus mencerminkan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Dari sudut pandang filosofis, BUMN hadir sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting serta menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Namun, perubahan zaman serta dinamika ekonomi yang makin kompleks mendorong perlunya transformasi kelembagaan dan kerangka hukum.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan BUMN lebih efektif, efisien, dan mampu memberi kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Adapun urgensi perubahan keempat UU BUMN mencakup:
- Penataan kelembagaan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator agar tidak tumpang tindih.
- Penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance sehingga BUMN siap bersaing di tingkat regional maupun global.
- Kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk relasinya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.
- BUMN sebagai katalis pembangunan sekaligus agen transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Rini menegaskan, “Dengan demikian, perubahan keempat atas Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara bukanlah sekadar visi administrasi, melainkan langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.”