RI Ajukan 18 Produk untuk Pengecualian Tarif Impor AS

Redaksi

Jakarta, URBVOX – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan tengah mengajukan sekitar 18 komoditas dan produk manufaktur Indonesia untuk dikecualikan dari tarif impor Amerika Serikat (AS).

Pengecualian tersebut diajukan melalui skema Pasal 301 UU Perdagangan 1974 terkait investigasi kerja paksa dan kapasitas berlebih, yang diproyeksikan berlaku bertahap mulai 24 Juli 2026 setelah masa berlaku tarif global 10 persen berakhir.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.

Pemerintah memproyeksikan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi terkait kapasitas berlebih selesai dilakukan.

Proyeksi Tarif Impor dan Jadwal Penerapan

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut tarif 18 persen yang berpotensi dikenakan terhadap barang asal Indonesia lebih rendah dari yang awalnya diajukan. Presiden AS Donald Trump sempat berencana mengenakan tarif 32 persen terhadap Indonesia sebelum akhirnya turun ke 19 persen melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken awal tahun.

Namun, kebijakan tarif resiprokal tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS sehingga Trump mencari dasar hukum lain untuk melanjutkan kebijakan tarif impor terhadap negara mitra dagangnya.

Secara terperinci, AS diproyeksikan mengenakan tarif resiprokal dasar sebesar total 18 persen kepada Indonesia setelah penyelidikan atas kapasitas berlebih tuntas. Mulai 24 Juli 2026 tarif Pasal 301 akan diterapkan sebesar 10 persen dan dapat meningkat secara bertahap mengikuti hasil investigasi.

Komoditas yang Diajukan untuk Pengecualian

Susiwijono menyatakan Indonesia berpeluang memperoleh 18 komoditas dan produk pengecualian yang diajukan, meski dia enggan memerinci komoditas tersebut.

18 pengecualian dari tarif pasal 301 tersebut diklaim bakal disetujui lantaran Indonesia masuk ke kelompok baik alias ‘Good Group’. Pemerintah memproyeksikan komoditas pertanian asli Indonesia seperti sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah mendapatkan tarif 0 persen.

Tarif 0 persen juga diproyeksikan berlaku untuk produk tekstil dan pakaian jadi. Selain itu, pemerintah juga tengah mengusulkan kurang lebih 1.700 komoditas tambahan yang meliputi produk unggulan.

Ditemui terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daftar 18 produk yang diajukan di antaranya mencakup komoditas perkebunan hingga suku cadang manufaktur.

“Tarif nanti sesudah tanggal 24 Juli baru bisa ketahuan kan. [Ada pengecualian bagi] yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, termasuk spare parts [suku cadang],” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Posisi Indonesia dalam Investigasi Tarif AS

Susiwijono menyebut penyelidikan terkait dengan pasal 301 ini menjadi mekanisme utama penataan ulang tarif jelang habisnya masa berlaku tarif global 10 persen.

“Posisi Indonesia yang kuat di dalam ‘kelompok baik’, ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan dalam masa transisi ini,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (9/6/2026).

Terkait investigasi kerja paksa, terdapat total 60 negara yang diinvestigasi atas impor produk hasil kerja paksa. Hasilnya, 54 negara diganjar dengan tarif 12,5 persen seperti China hingga India.

Sementara itu, Indonesia, Ekuador, Kanada, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan mendapatkan tarif lebih rendah yaitu 10 persen. Setelah tarif kerja paksa, pemerintah AS melalui USTR turut melakukan investigasi atas kapasitas berlebih terhadap total 16 negara.

Selain Indonesia, subjek dari investigasi ini adalah Singapura, Swiss, Norwegia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, dan Jepang.

Hot Nows ionicons-v5-c